Tuesday 26 December 2017

Pengertian jaksa penuntut hukum forex


Pengertian tentang Penuntut Umum tertuang dalam Pasal 1 angka 6 KUHAP yang dijelaskan sebagai berikut: aksa adalah pejabat yang diberi wewenang noodang undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi Wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonésia disebutkan 8220Kejaksaan Republik Indonésia yang selanjutnya dalam Undang Undang ini disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang - Undang.8221 Dengan demikian, Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang mempunyai fungsi melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Jaksa Sebagai Penuntut Umum Dalam Kekuasaan Penyidikan, terdapat beberapa lembaga yang dapat melakukan penyidikan, maka dalam menjalankan kekuasaan penuntutan hanya satu lembaga yang berwenang melaksanakan yaitu lembaga Kejaksaan Republik Indonésia. Apabila dalam penyidikan, banyak lembaga lain yang mempunyai kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, maka kewenangan untuk menjalankan penuntutan terhadap semua tindak pidana yang masuk dalam lingkup Peradilan Umum hanya dapat dilakukan por Kejaksaan. Hal tersebut merupakan salah satu konsekwensi dari Indonésia sebagai negara yang menganut sistem Eropa Kontinental karena dalam sistem penuntutan moderno de berbagai negara yang menganut sistem Eropa Kontinental penuntutan pidana memang dimonopoli oleh negara yang diwakili oleh Jaksa. Hal tersebut berbeda dengan sistem penuntutan di negara yang menganut sistem Anglosaxon seperti negara Inggris, Tailândia e Belgica yang masih memungkinkan adanya penuntutan pidana oley perseorangan secara pribadi langsung ke pengadilan. Selain itu, sesuai dengan asas dominus litis, maka penetapan dan pengendalian kebijakan penuntutan hanya berada di satu tangan yaitu Kejaksaan. Dalam hal inilah, Penuntut Umum menentukan suatu perkara hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap ataukah masih kurang lengkap. Apabila berkas perkara telah lengkap, maka Penuntut Umum akan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, membuat Surat Dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan. Apabila berkas perkara belum lengkap, maka Penuntut Umum akan memberikan petunjuk kepada Penyidik ​​untuk segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan. Dengan demikian, peranan Penuntut Umum dalam hal pembuktian sangatlah penting, karena pembuktian suatu perkara tindak pidana di depan persidangan merupakan tanggung jawab Jaksa selaku Penuntut Umum. Dalam hal ini, sistem pembuktian dalam hukum acara pidana di hampir semua negara di dunia memang meletakkan beban pembuktian di atas pundak Penuntut Umum. Adanya beban pembuktian pada Penuntut Umum tersebut menyebabkan Penuntut Umum harus selalu berusaha menghadirkan mínimo alat bukti di persidangan. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa 8221Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya8221. Dengan demikian, untuk dapat menyatakan seseorang terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka harus ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti ditambah dengan keyakinan Hakim dan menjadi beban Penuntut Umum untuk dapat menghadirkan minumum dua alat bukti tersebut di persidangan untuk memperoleh keyakinan Hakim. Bagi penuntut umum. Pembuktian merupakan faktor yang sangat determinan dalam rangka mendukung tugasnya sebagai pihak yang memiliki beban untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Hal tersebut sesuai dengan prinsip dasar pembuktian sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 KUHAP yang menyatakan bahwa pihak yang mendakwakan maka pihak tersebut yang harus membuktikan dakwaannya.34 Hal tersebut berbeda dengan advokat dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum, maka pembuktian merupakan faktor yang determinan dalam rangka melakukan pembelaan Yang óptimo terhadap terdakwa selaku kliennya. Penuntutan Dalam Perkara Pidana Selanjutnya penang e tentang 8221Panuntutan8221 diatur dalam Pasal 1 angka 7 KUHAP yaitu 8221Panuntutan adalah Tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di Sidang pengadilan.8221 Dalam melakukan fungsinya tersebut, berdasarkan Pasal 14 KUHAP Penuntut Umum mempunyai wewenang. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik ​​pembantu Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan (4), dengan memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik ​​Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah estado tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik ​​Membuat surat dakwaan Melimpahkan perkara ke pengadilan Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan Hari dan waktu perkara disidangkan Yang disertai panggilan surat, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi untuk datang pada Sidang Yang telah ditentukan Melakukan penuntutan Menutup perkara demi kepentingan Hukum Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas de tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang Melaksanakan penetapan hakim. Tagged com Pengertian Jaksa Jaksa (1) adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-unda Ng ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 1 Angka 6 Huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana). Jaksa (2) adalah pejabat yang diberi wewenang, no entanto, sem perdas, sem perigo, sem perdas, sem limites, sem limites, sem limites. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonésia). Jaksa (3) adalah pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung. (Pasal 8 Angka 1 UU Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonésia). Jaksa (4) adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang, untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonésia). Siga-me no Twitter Masukan Kata Yang Anda Cari Sejak Desember 2017

No comments:

Post a Comment